Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
(1) PNS yang diangkat dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Assessor dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai beikut: a. mengikuti proses seleksi dan dinyatakan memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Assessor; b. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. bagi yang memiliki latar belakang pendidikan lintas kualifikasi pendidikan yang ditetapkan sebelumnya akan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan pertimbangan instansi Pembina; d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan e. tersedianya formasi untuk Jabatan Fungsional Assessor. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (4) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian sejak melaksanakan tugas di bidang penilaian kompetensi manajerial, sepanjang bukti fisik lengkap dan butir kegiatan yang diusulkan sesuai dengan tugas pokok www.djpp.kemenkumham.go.id
Jabatan Fungsional Assessor. (5) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Assessor dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
