Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Assessor harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang Psikologi dan bidang ilmu lainnya yang berada pada rumpun bidang ilmu humaniora (Ilmu bahasa, Pendidikan, Sejarah, Ilmu hukum, Filsafat, Antropologi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ilmu- ilmu sosial yang bersifat humanistik) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. telah mengikuti diklat dan lulus uji kompetensi fungsional Assessor; dan d. nilai prestasi kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) www.djpp.kemenkumham.go.id
tahun terakhir. (2) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka kreditnya ditetapkan paling kurang 150 (seratus lima puluh). (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada unsur utama, terdiri dari pendidikan dan tugas pokok. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (5) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Assessor dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
