PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
BAB 5 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Setiap usul penetapan angka kredit harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 41 Tahun 2012. (2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
