PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat...
Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
