PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat...
Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional. (2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
