PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk, MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 2 ayat (1) menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan perubahannya. (2) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini, dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan serta Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (3) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang.
