PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Petikan Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (2) Penyampaian Keputusan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilakukan melalui Pejabat yang Berwenang.
