PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pejabat Yang Berwenang pada kementerian yang mengalami perubahan organisasi wajib membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil di
lingkungannya yang akan dialihkan statusnya pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (3) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
