PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ke kementerian yang baru, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan dan penempatan pegawai negeri pada organisasi yang baru.
