Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
