Pasal 18
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
