Pasal 17
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
