Pasal 20
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
