Pasal 9
(1) Polisi Kehutanan dapat melaksanakan tugas yang berada
satu sampai dengan dua tingkat tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu
unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
