PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas
Jabatan Polisi Kehutanan sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
