PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 7
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6, terdiri atas:
- perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
perencanaan program; dan
penyusunan rancangan strategi kegiatan.
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
- pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif,
tindakan represif; dan
- pelaksanaan kegiatan yustisi tindak
pidana Kehutanan.
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan,
meliputi perumusan dan pengembangan sistem
kepolisian Kehutanan; dan
- pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
- pemantauan kegiatan perlindungan dan
pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan; dan
- evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
