PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 6
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri
atas:
- perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan
- pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Bagian Kedua
Sub-Unsur Kegiatan
