PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya
golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama
golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
- Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang
II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d; dan
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama,
pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai
dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama
muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat yang Diberikan Kuasa
