PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan Polisi Kehutanan, dikecualikan bagi jenjang
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya.
