PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan dilaksanakan berdasarkan analisis
jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari
indikator:
luas kawasan;
gangguan kerawanan hutan;
- intensitas peredaran hasil hutan, tumbuhan dan
satwa liar; dan
- kondisi geofisik kawasan hutan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
