Pasal 42
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Polisi
Kehutanan berdasarkan berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK.
14/MENHUT-II/2011, dan Nomor 31 Tahun 2011
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat
digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan
pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan
penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan badan ini, penilaian Angka Kredit dapat
disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Polisi Kehutanan yang telah memenuhi Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau
jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
NK. 14/MENHUT-II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat
diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya.
(4) Polisi Kehutanan yang telah mengumpulkan Angka
Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan
setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat
diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka
Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau
jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaiamana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
