PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 43
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-
II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka
Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
