Pasal 41
(1) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Kepolisian
Kehutanan selama diberhentikan.
(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena ditugaskan
pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai
dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat
1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang
terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh
formulir tercantum dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
