Pasal 40
(1) Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas
dan jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena tidak
memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan
dalam hal:
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan.
(4) Terhadap Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan
dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang
sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan dibuat menurut contoh formulir tercantum
dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
