Pasal 39
(1) Polisi Kehutanan memiliki hak dan kesempatan untuk
diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan
memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian
kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi polisi kehutanan
dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran
dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Polisi Hutan antara lain berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis di bidang Kepolisian Kehutanan.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Polisi Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Polisi Kehutanan dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya
terkait bidang Kepolisian Kehutanan.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai
Polisi Kehutanan (maintain performance)/penyegaran
Polisi Kehutanan;
seminar;
lokakarya (workshop);
konferensi; atau
studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan
pelatihan fungsional bagi Polisi Kehutanan ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
