Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat
melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan;
- keanggotaan dalam satuan khusus perlindungan
dan pengamanan hutan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji
Kompetensi;
perolehan penghargaan/tanda jasa;
perolehan gelar/ijazah lain;
pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan; atau
- kegiatan penyelamatan di Kawasan hutan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan
Pangkat atau Jabatan
