Pasal 36
(1) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk
menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina
utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Polisi
Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama,
golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Pertama,
pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk
menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli
Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Pemula, pangkat
pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan
untuk menjadi Polisi Kehutanan penyelia, pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dalam jenjang
jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila
telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
pada Peraturan Badan ini.
