Pasal 35
(1) Polisi Kehutanan yang secara bersama-sama membuat
Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian
Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan
sebagai berikut:
- apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh
persen) bagi penulis pembantu;
- apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%
(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
- apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
- apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan
penulis utama dan penulis pembantu maka
pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi
yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
