Pasal 34
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Polisi Kehutanan dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang
Kepolisian Kehutanan;
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Kepolisian Kehutanan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah
di bidang Kepolisian Kehutanan;
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang
Kepolisian Kehutanan;
- pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang
Kepolisian Kehutanan; atau
- kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang Kepolisian Kehutanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan.
(4) Bagi Polisi Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan
penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Polisi Kehutanan
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi,
dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang
disyaratkan sebagai berikut:
- 4 (empat) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Mahir
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Polisi Kehutanan penyelia;
- 6 (enam) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli
Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
- 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan
Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari
perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan
dan/atau pangkat sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
