Pasal 33
(1) Kenaikan jabatan bagi Polisi Kehutanan, dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan Ahli Madya
menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan penyelia sampai
dengan menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan berikutnya.
(5) Polisi Kehutanan yang memperoleh kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya
diperhitungkan mulai dari 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir
tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
