PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 32
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
