Pasal 31
(1) Tim Penilai Polisi Kehutanan yaitu Tim Penilai untuk
Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai
dengan Polisi Kehutanan penyelia dan Polisi Kehutanan
Ahli Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Ahli
Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Polisi Kehutanan maka anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
