Pasal 30
(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka
Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran
hukum lingkungan hidup pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka
Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di
lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan
tinggi madya yang membidangi penurunan
gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum
lingkungan hidup dan kehutanan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk
Angka Kredit Polisi Kehutanan penyelia di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk
Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai
dengan mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama
dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan
pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda
tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda
tangan pejabat yang menggantikan tetap harus
dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat
ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
