PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu
melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi
menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau,
dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungan
dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan
peredaran hasil hutan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
