PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula;
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil;
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Madya; dan
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
