Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan
pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam
peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing
Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
