Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh
kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya
disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup
instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai
dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh
kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut-
paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang diselenggarakan secara terpadu.
- Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan
Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang
berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi
kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang
diperoleh seorang pegawai.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Polisi Kehutanan dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
- Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang
dipersentasekan dengan target Angka Kredit
Polisi Kehutanan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
- Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
- Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja Polisi Kehutanan dalam
bentuk Angka Kredit.
- Standar Kompetensi Polisi Kehutanan yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan
yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan
tertentu dalam bidang Kepolisian Kehutanan yang
menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan
tugas dan syarat jabatan.
- Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian
untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
- Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Polisi Kehutanan sebagai
prasyarat pencapaian hasil kerja.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Polisi Kehutanan baik perorangan atau
kelompok di bidang teknis Kepolisian Kehutanan.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup kehutanan.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan bukan sebagai PNS.
