Pasal 21
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori
keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk
Polisi Kehutanan Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Polisi Kehutanan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan penyelia
yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian
setiap tahun ditetapkan paling rendah:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan Ahli Utama.
(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli
Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Polisi Kehutanan wajib memperoleh
Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar
kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan
pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Polisi Kehutanan digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
