Pasal 20
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Polisi Kehutanan yang memperoleh
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Polisi Kehutanan yang akan dilantik paling lambat
1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang
menduduki Polisi Kehutanan Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
