Pasal 22
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target
Angka Kredit, paling sedikit:
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan Pemula;
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan
Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan
Mahir.
(2) Polisi Kehutanan penyelia yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit.
(3) Polisi Kehutanan kategori kehlian yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli
Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
(4) Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit.
