Pasal 17
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang
Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama
yang akan diduduki;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Paragraf 3
Pengangkatan melalui Promosi
