Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan
kriteria:
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu
kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan
Polisi Kehutanan;
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki rekam jejak yang baik;
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan melalui promosi harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan melalui promosi direkomendasikan oleh
Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan
yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
