Pasal 16
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh
ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian,
dengan syarat sebagai berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh
Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- paling rendah memiliki pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
- berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan
diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka
Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan
dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan
keterampilan.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang
jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah
sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang
didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi.
(4) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat pengatur
tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang
memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum
diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan
pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat di atas penata
muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh
ijazah sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Pertama.
(6) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang
Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai
pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi.
(7) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang
jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan Ahli Muda sesuai pangkat yang
didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan
sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian.
(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(10) Pengangkatan Polisi Kehutanan kategori keterampilan
yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
