Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm
(seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi
wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh
sentimeter);
- berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan
bidang pertanian, Kehutanan, perkebunan, sekolah
menengah atas atau sederajat dan paling tinggi
diploma tiga yang kualifikasinya ditetapkan oleh
Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keterampilan;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar
Kompetensi yang telah ditetapkan oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Kepolisian Kehutanan paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keterampilan, Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)
tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka
Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit
kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan
setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan
yang akan diduduki.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2
(dua) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan
Polisi Kehutanan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat
pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan
Polisi Kehutanan.
(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang tidak
mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
dasar pembentukan Polisi Kehutanan diberhentikan
dari jabatannya.
(10) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari
jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas
usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf j,
dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf j angka 3.
(11) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(12) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
