Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori Keterampilan melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm
(seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi
wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh
sentimeter);
- berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan
bidang Kehutanan dan paling tinggi diploma tiga
Kehutanan;
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar
pembentukan Polisi Kehutanan; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori Keahlian melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan
bagi wanita minimal 160 cm;
- berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat
ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
dari calon PNS.
(4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1
(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan.
(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1
(satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam
Jabatan Fungsionalnya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
sebesar 0 (nol).
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dinilai
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat
pernyataan melaksanakan tugas.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah
diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Polisi Kehutanan.
(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Polisi Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan
jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
