PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang
paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Pertama;
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda;
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
