Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan
jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
