PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 31
(1) Pengawas Koperasi diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
