PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit
dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
