PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 30
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Pengawas Koperasi
didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
